Medan, 11 Juli 2025, Swarantara.com,—

Ketua DPD LSM MAUNG Sumut mengutuk keras tindakan kekerasan dan kriminalisasi yang menimpa keluarga Brigadir Polisi Edy Alfaris. Rentetan peristiwa tersebut menegaskan perlunya penegakan hukum tanpa pandang bulu serta penghormatan terhadap hak asasi warga negara.

“Sekelompok preman bayaran yang dipimpin Rapindra dan Kiren Singh—anggota Satpom AU Lanud Medan—dikonfirmasi menyerbu kediaman korban pada 1 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam insiden itu, Arjun, adik korban, mengalami pemukulan hingga terluka. Kiren Singh kini ditahan di Satpom AU Lanud Medan” Ungkap Johan Alfaris Ketua DPD LSM MAUNG Sumatera Utara

Setelah kekerasan fisik, muncul laporan palsu kepada Polrestabes Medan yang menuduh Brigadir Edy mabuk dan melempar botol hingga melukai seseorang bernama Gopin. Namun, rekaman video otentik milik keluarga korban membuktikan pelaku sebenarnya adalah Arjun dengan batu, bukan Brigadir Edy. “Tanpa surat panggilan resmi, keluarga kemudian dipaksa menjalani pemeriksaan di kantor Propam Polrestabes Medan oleh Kasi Propam bersama IPTU Adi Putro—langkah yang menyalahi ketentuan Pasal 218 dan 239 KUHAP”Sambungnya

Dari perspektif hukum, kasus ini mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU No. 31/1997 jo. UU No. 20/2001) dan pelanggaran kode etik kepolisian (UU No. 2/2002). Divisi Propam Mabes Polri diminta membentuk tim independen untuk:

  1. Menyelidiki oknum TNI AU, Polri, dan bandar narkoba yang terlibat.
  2. Mengevaluasi berita acara pemeriksaan yang cacat prosedur.
  3. Menjamin perlindungan hukum bagi keluarga korban hingga proses penegakan hukum selesai.

“Jika aparat justru menjadi alat intimidasi, maka supremasi hukum akan terancam,” tegas Ketua DPD LSM MAUNG Sumut. “Penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan, tanpa memandang pangkat atau jabatan.”

Penulis : Tim LSM MAUNG Sumatera Utara

Sunber : DPD LSM MAUNG Sumut

Swtr.c,–

By Admin9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *