Jakarta, Swarantara.com,–

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda di Ciracas. Hal ini dijelaskan dalam Konferensi Pers pada hari Selasa (16/9/2025) jam 13:40 WIB bertempat di Lobby Polres Metro Jakarta Timur.

Konferensi Pers diawali dengan kata pembuka dari Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta dan ringkasan singkat kronologi pembunuhan di Ciracas.

Pembunuhan ini terjadi pada hari Jumat sekitar jam 01:00 WIB tanggal 12 September 2025 dengan pelaku FF (16 tahun) dan korban IM (23 tahun). Pelaku FF merasa cemburu karena melihat foto laki-laki lain di HP korban IM.
Pelaku FF bertengkar dengan korban IM dan mencekik leher IM. IM yang akan berteriak, tapi FF membekap mulut IM.

Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain : 1 (satu) helai kaos tanpa lengan warna biru putih, 1 (satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (satu) celana dalam warna pink, 1 (satu) seprei warna coklat dan 1 (satu) bantal busa beserta sarung bantal dengan noda darah

“Pelaku FF dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, berdasarkan barang bukti dan peristiwa terjadi secara spontanitas saat cekcok dan terjadilah pembunuhan.” Tutup Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan Bacriel.

Jurnalis : M.Irsyad Salim/Swtr.c

By Admin9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *