Jakarta, Swarantara.com, –
Kejahatan terhadap anak masih terus terjadi di wilayah Jakarta. Baru-baru ini viral di media sosial Instagram tentang kasus asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 4 (empat) tahun. Menanggapi hal tersebut, Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak tersebut.
Dalam Press Conference yang digelar pada hari Jumat (25/7/2025) di Polres Metro Jakarta Timur lantai 6 jam 11:00 WIB, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan, “Kronologis kejadian pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 17:00 WIB yang bertempat di Jl. Swadaya RT.005/RW.001 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Korban inisial AM usia 4 (empat) tahun. Pelaku inisial FZ (52 tahun).” Ucap Dicky.
“Dalam melancarkan aksinya, tersangka FZ membujuk korban dengan iming-iming akan dibelikan sepatu baru. Korban AM dibawa pelaku FZ ke kontrakannya dan langsung mengunci pintu dari dalam.Pelaku FZ mencium dan menjilat daerah sensitif AM. Ibu AM yang mengetahui dari saksi nenek AM, langsung mendatangi kontrakan FZ dan membawa pulang AM. Mendengar cerita AM, Ibu AM membuat laporan dengan nomor LP/B/2678/VII/2025/PMJ/Res Jaktim pada tanggal 22 Juli 2025 jam 00:45 WIB atas nama Hilwa Fitria Mashri. Pelaku FZ diketahui telah menikah 4 (empat) kali dan sering menonton film porno.” Lanjut AKBP Dicky.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) baju warna jingga milik AM, 1 (satu) celana pendek warna biru milik AM, 1 (satu) sweater hijau milik FZ dan hasil visum dari Rumah Sakit. Pelaku FZ akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Terang AKBP Dicky.
“Kami (Polres Metro Jakarta Timur) menghimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kriminalitas dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.” Tutup AKBP Dicky mengakhiri Press Conference.
Jurnalis : M.Irsyad Salim/Swtr.c,–