Swarantara.com-Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan itu mendengarkan permohonan pemohon Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) dengan nomor perkara 256/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang berlangsung di Gedung MKRI 2 lantai 4, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Sidang gugatan PHPU Pilkada Mimika dipimpin Majelis hakim panel 2 Saldi Isra sebagai Ketua majelis panel didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Tim Hukum pemohon kemudian mengajukan dalil-dalil hukum yang memperlihatkan pelanggaran dilakukan calon petahana Johannis Rettob dan wakilnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Kemudian, meminta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai peserta pemilihan.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mimika dengan hanya diikuti Paslon Nomor Urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi dan Paslon Nomor Urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe,” tuturnya.
Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau terlihat ikut hadir di Jakarta dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kabupaten Mimika, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dari hasil Pilkada Mimika itu Paslon yang memperoleh suara terbanyak sudah diumumkan KPU Mimika.
Paslon yang kalah kemudian mengajukan keberatan ke MK dengan sejumlah dalil keberatan, yang disertai alat bukti berupa dokumen, dan lain sebagainya.
Dete Abugau mengatakan apa yang dilakukan KPU Mimika sudah sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku.
Sementara sikap keberatan dari mereka yang kalah dalam kontestasi politik Pilkada 2024 merupakan hal yang wajar dan menjadi hak mereka untuk mengajukan keberatan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU.
“Hak mereka untuk menuduh kami melakukan pelanggaran. Terserah mereka, itu hak mereka. Yang akan menilai itu Mahkamah Konstitusi. Sekarang, semua sudah ada di MK. MK akan putuskan permasalahan ini, sehingga semua bisa selesai. Tidak ada yang tidak selesai. MK akan menyidangkan dan memutuskan secara final. Jadi, kita tunggu saja keputusan majelis hakim MK,” tutur Dete saat ditanyai wartawan di komplek MK Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ketua KPU Mimika itu yakin bahwa mereka dan penyelenggara pilkada Mimika sudah bekerja maksimal dan baik.
(Swtr.com)