Jakarta – Barat, Swarantara.com-
Polres Metro Jakarta Barat dan dari DPC Peradi Jakarta Barat yang bekerjasama dengan PBH dari Peradi.

Sosialisasi tentang sistem peradilan budaya anak, Terutama untuk kepentingan terbaik bagi anak. Media berkesempatan mewawancarai Pengacara Jeni Erika,S.H, S.kp., Nurse, MAS, dan CDMT yang juga jadi Pengurus bidang Perlindungan Perempuan Anak dan Disabilitas(PPAD) DPC Peradi, Jakarta Barat.

Sosialisasi supaya peran advokat di dalam proses diversi itu lebih proaktif. Sehingga anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu tidak perlu pemidanaan.

Jika untuk pidana anak ini, kurungan berapa tahun itu untuk terkena hukumnya?

Terkena hukum.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, kita upayakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum itu kita upayakan untuk diversi. Diversi adalah penanganan perkara di luar pengadilan supaya anak-anak bisa dimusyawarahkan untuk tidak terkena sanksi pidana yang berupa perampasan kemerdekaan anak berupa penahanan.

Jadi syarat untuk melakukan diversi itu adalah kalau anak berkonflik dengan hukum itu usianya 12 sampai 18 tahun. Batas usianya. Kemudian dia belum pernah melakukan pidana-pidana. Jadi tidak ada pemulangan. Kemudian dilihat kasusnya ancamannya tidak lebih dari 7 tahun. Jadi kalau kasusnya ini kurang dari 7 tahun, maka bisa diupayakan dengan diversi.

Jadi kalau untuk diversi sendiri, kalau untuk pencabulan itu tidak bisa dilaksanakan diversi. Karena pencabulan sendiri menurut penyelenggaraan SPPL itu ancaman dipenuhi 15 tahun.

Jadi tidak memiliki kriteria bahwa ancamannya harus kurang dari 7 tahun. termasuk anak usia 12 sampai18 tahun.

Jadi pelakunya anak. Kalau pelakunya itu anak, kita upayakan, misalnya anak 8 tahun, dia SD kelas 2, itu gimana?

Kalau untuk diversi itu sendiri kan usianya 12-18 tahun, kalau dia belum usia 12 tahun nanti bisa dikembalikan kepada keluarga atau ditiupkan ke pembinaan dinas Sosial.

Jadi ada sebuah pertemuan atau musyawarah yang menentukan bahwa anak ini akan dilihat apakah memungkinkan dia dikembalikan kepada keluarga atau kalau ternyata keluarganya juga yang bermasalah, maka dia bisa ditempatkan di rutan,

Di bayangkan untuk tidak ditahan.

Kalau dilihat pencabulan seperti apa, kalau anak usianya baru 10 tahun, mungkin dia juga belum tahu makanya dilihat seperti apa resiko-resiko dan kerugian terhadap korban.

Dilihat sejauh mana kerugian yang bisa dirasakan oleh korban.

Bagaimana kalau pelakunya anak usia10 tahun? Jani Erika menjelaskan, “kalau yang begitu hanya dikembalikan pada keluarganya”.

Hukum hanya dilaksanakan pada usia 12 sampai 18 tahun. Pelaksanaan hukum, itu hanya perawatan mental.

Terus apa sih harapan kedepan Ibu untuk sisi kendali pemindahan anak ini untuk penanganannya?

Ya, kita mengadakan acara ini,berharap aparat penjaga hukum itu lebih memahami tentang undang-undang STPA. Sehingga PERADI bisa mengupayakan di versi yang tujuannya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Memang ada beberapa tujuan dari STPA, tapi salah satunya yang paling kita utamakan adalah kepentingan bagi anak.

Bu, tadi dibicarakan,kadang-kadang perkara itu lambat. Memang ya kalau dari segi undang-undang dari SPK ini sudah ada, berapa lama waktunya. Tapi ya memang mungkin ada kendala-kendala, inilah yang menjadi PR kita.

Semoga APBH itu juga bisa mendapatkan penanganan yang cepat, sehingga tidak menimbulkan trauma anak.

Sebagai pengacara di kepidanaan ini, menurut Ibu bagaimana?

Jani Erika sebagai pengacara menjelaskan “nanti dilihat per kasus”. Kita berharap dari kegiatan ini, advokat ini menjadi profil. Kalau mereka memahami tentang SPPA, maka mereka bisa memahami juga tentang diversi.
Sehingga anak-anak kalau penanganannya cepat, traumanya juga lebih sedikit dan dia bisa menghilangkan traumanya dengan lebih cepat.

Walaupun kalau kasus-kasus itu kan memang biasanya trauma yang lama. Ya, terlalu lama. ya terlalu banyak kasihan keluarga yang ǰadi korban.

Nama: Jani Erika, S.H., S.Kp., Nurse, MCAS, dan CDMT. Pengurus bidang PPAD.

PPAD(Perlindungan Perempuan Anak dan Disabilitas) DPC Peradi, Jakarta Barat.

(Swt.c/Nahum)

By Admin9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *